Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Digital dalam Perspektif UU ITE dan KUHP

Main Article Content

Andika Rafa Hendrawan Andika
Bagas Dava Aji Ramadhan Bagas Dava
Bayu Arif Hiahdar Bayu
Triana, S.Kom., M.Kom

Abstract

Kejahatan digital cybercrime semakin kompleks dan masif seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Korban tidak hanya menderita kerugian material, tetapi juga trauma psikologis dan sosial. Penelitian ini membahas bentuk-bentuk umum kejahatan digital di Indonesia, seperti phishing, pencemaran nama baik, penipuan daring, dan penyebaran konten asusila, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi korban berdasarkan UU ITE dan KUHP. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun kedua instrumen hukum tersebut mengatur sanksi bagi pelaku, aspek pemulihan korban masih sangat terbatas. Perlindungan hukum sering kali terhambat oleh multitafsir pasal, keterbatasan KUHP dalam menangani kejahatan berbasis teknologi, serta rendahnya kapasitas aparat dalam menangani bukti digital. Solusi yang ditawarkan meliputi penguatan regulasi yang berorientasi pada korban, peningkatan kompetensi penegak hukum di bidang digital forensik, optimalisasi peran LPSK, serta edukasi publik mengenai literasi hukum dan keamanan digital. Kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang responsif dan berpihak pada korban agar sistem peradilan pidana Indonesia mampu menghadapi tantangan kejahatan digital secara adil dan efektif.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Digital dalam Perspektif UU ITE dan KUHP. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12), 71-80. https://doi.org/10.6679/0cafxh07

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.