ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Main Article Content
Abstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu isu krusial dalam hubungan industrial yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan mengenai PHK, termasuk dasar hukum, prosedur, dan hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan PHK sepihak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kemudahan berusaha, terdapat potensi ketimpangan perlindungan terhadap pekerja akibat lemahnya mekanisme pengawasan serta prosedur PHK yang cenderung menguntungkan pihak pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan adanya keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha dalam praktik PHK sepihak.