RELEVANSI PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI REJANG LEBONG: ANTARA KEADILAN RESTORATIF DAN HUKUM POSITIF
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas peran pidana adat dalam menyelesaikan tindak pidana ringan di masyarakat adat Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pidana adat dipahami bukan sekadar sebagai bentuk hukuman, tetapi sebagai sarana pemulihan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan komunitas. Masyarakat Rejang Lebong masih mempertahankan lembaga adat yang berfungsi sebagai forum penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah dan pemberian sanksi adat. Dalam praktiknya, pidana adat diterapkan pada kasus seperti pencurian ringan, perkelahian, dan pelanggaran kesusilaan ringan. Studi ini menegaskan bahwa pidana adat memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, serta dapat berjalan berdampingan dengan sistem peradilan negara melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini juga menyoroti tantangan modernisasi hukum dan perlunya penguatan kelembagaan adat agar sejalan dengan prinsip HAM dan konstitusi