PENERAPAN TAX PLANNING PPH 21 DALAM PENGELOLAAN BIAYA SDM PADA UMKM BENGKEL OTOMOTIF JMP2 DI KOTA SOLOK

Main Article Content

Rita Dwi Putri
Siska Yulia Defitri
Nidia Anggreni Das
Rahma Fitri
Dian Humaira
Khairatul Medinah
Marsha Syaidina Wenda
Marsha Syaidina Wenda
Marsha Syaidina Wenda
Wiranda Salora

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Bengkel Otomotif JMP2 di Kota Solok, mengenai penerapan tax planning Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam pengelolaan biaya sumber daya manusia (SDM). Banyak UMKM menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti minimnya pencatatan keuangan, rendahnya literasi pajak, serta belum adanya sistem penggajian yang terstruktur. Melalui metode penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi langsung, kegiatan ini berhasil membekali peserta dengan pengetahuan mengenai ketentuan PPh 21, cara menghitung potongan pajak secara benar, serta strategi legal untuk menyusun struktur gaji yang efisien namun patuh terhadap peraturan perpajakan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran dan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi kewajiban pajaknya serta menyusun perencanaan pajak yang sederhana namun tepat guna. Penerapan tax planning ini memberikan manfaat nyata bagi UMKM, antara lain efisiensi biaya tenaga kerja, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, dan penguatan tata kelola usaha secara menyeluruh. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong UMKM untuk lebih tertib administrasi dan siap bersaing dalam ekosistem ekonomi formal.


Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Siska Yulia Defitri, Universitas Muhammad Yamin Solok

 

Wiranda Salora, Universitas Muhammad Yamin Solok

 

How to Cite

PENERAPAN TAX PLANNING PPH 21 DALAM PENGELOLAAN BIAYA SDM PADA UMKM BENGKEL OTOMOTIF JMP2 DI KOTA SOLOK. (2025). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 6(10), 91-100. https://doi.org/10.34743/96ntkh38

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Buku Panduan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI.

Rahayu, Siti Kurnia. (2021). "Penerapan Tax Planning PPh Pasal 21 pada Usaha Mikro dan Kecil dalam Rangka Efisiensi Biaya Tenaga Kerja." Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, Vol. 10, No. 2, hlm. 115–124.

Siregar, R., & Wahyuni, E. (2020). "Peran Tax Planning dalam Efisiensi Beban Pajak UMKM." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 15, No. 1, hlm. 45–52.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). www.pajak.go.id. Diakses pada 21 Juli 2025, dari https://www.pajak.go.id

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.