IMPLEMENTASI DESAIN KONTRAK AKAD MMQ DALAM MENINGKATKAN KINERJA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi kasus pada Bank Syariah Indonesia di Sulawesi Selatan)

Main Article Content

Rindiani Rindiani
Andi Nurul Azmi Hajrul
Radhyia Nur Syam
Nurul Alhidayah
Kamaruddin Arsyad

Abstract

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)  sebagai salah satu akad pembiayaan syariah yang fleksibel dan berbasis kemitraan, diyakini memiliki potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas lembaga keuangan syariah (LKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran desain kontrak akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dalam meningkatkan kinerja lembaga keuangan syariah dengan fokus studi kasus pada bank syariah indonesia (BSI) di sulawesi selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mendalami implementasi desain kontrak MMQ di BSI sulawesi selatan, mengidentifikasi faktor-faktor kunci dalam perancangan akad yang memengaruhi kinerja serta menganalisis dampaknya terhadap indikator keuangan dan non-keuangan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dari beberapa jurnal dan artikel serta informasi dari AI (Artificial Intelligence), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan desain kontrak akad MMQ memainkan peran krusial dalam meningkatkan kinerja BSI di Sulawesi Selatan, desain kontrak yang komprehensif mencakup klausul mitigasi risiko yang kuat, skema bagi hasil yang adil, serta kepatuhan syariah yang ketat secara signifikan berkontribusi pada peningkatan efisiensi operasional, mitigasi risiko pembiayaan, dan peningkatan profitabilitas BSI. Selain itu, fleksibilitas inheren dalam desain MMQ terbukti mampu menarik minat nasabah, mendukung pertumbuhan aset, dan memperkuat citra BSI sebagai lembaga keuangan syariah yang inovatif dan sesuai dengan syariah. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasi yang kompleks, optimalisasi desain kontrak MMQ menawarkan potensi besar bagi LKS untuk mencapai kinerja superior dan menjaga stabilitas di tengah persaingan pasar keuangan yang dinamis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI DESAIN KONTRAK AKAD MMQ DALAM MENINGKATKAN KINERJA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi kasus pada Bank Syariah Indonesia di Sulawesi Selatan). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 21(1), 81-90. https://doi.org/10.2324/7khyp340

References

Abd. Hafid, Syahruddin Kaidir, Mukhtar Lufti, N. B. S. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah di Lembaga Keuangan Islam. IEB : Islamic Economics and Business Journal, Vol.4 No.2.

Fikriyah, K., & Alam, W. Y. (2021). perkembangan keuangan syariah dalam realitas politik di indonesia. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3).

Irfan Abdul Fattah, M. M. M. (2024). Penerapan Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Sistem Ekonomi Syariah. JIESA: Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah Dan Akuntansi, Vol.1 No.6, 01–11.

Istianah, Muhammad Izazi Nurjaman, H. M. S. (2022). Transformasi Akad Natural Uncertainty Contracts: Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Pada Lembaga Keuangan Syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol.5 No.1.

Kamaruddin, Ismatul Husnah, S. (2024). Efektivitas Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Pada Pembiayaan Griya Hasanah di Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Veteran. Vol.7 No.2.

Kiki Nurul Komaria. (2025). Problematika implementasi kontrak musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan rumah di perbankan syariah. Journal of Science and Social Research, VIII (1), 702–709.

Kustin Hartini, E. W. S. dan S. M. (2024). Peranan Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Bank Syariah Indonesia Pada Pengembangan UMKM di Kota Bengkulu. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, vol.7 No.1.

Salim-Muhaimin. (2016). Salim HS & Muhaimin, Teknik Pembuatan Akta Akad Pembiyaan Syariah (Materi TPA Dua), PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2018. 1–23.

Sutono. (2020). Implikasi Akad Musyarakah Mutanaqishah Perbankan Syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 8(2), 1–19.

Syariah, D. I. P. (2025). Problematika implementasi kontrak musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan rumah di perbankan syariah. 4307(1), 702–709.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.