DAMPAK KUALITAS KONTRAK AKAD MUDHARABAH TERHADAP KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN STABILITAS KEUANGAN SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Diantara prinsip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah kontrak mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas kontrak akad mudharabah terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas keungan syariah. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode kajian pustaka (literatur review), berdasarkan analisis data yang dilakukan dari beberapa jurnal dan artikel serta informasi dari AI, hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak mudharabah yang transparan, mudah dipahami, adil dalam pembagian risiko dan keuntungan, serta secara tegas memenuhi prinsip syariah, secara signifikan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, kontrak yang tidak transparan atau dianggap tidak adil dapat merusak kepercayaan. Implikasi dari penelitian ini menggaris bawahi pentingnya perumusan kontrak mudharabah yang berkualitas tinggi sebagai pilar utama untuk menjaga dan meningkatkan stabilitas keuangan syariah dalam jangka panjang.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Fadilla, N. P. S. Moh. R. (2022). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Indonesia (2018-2022). Gemilang : Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 2 (4), 01–09.
Henti Nuraeni and Mohammad Rosyada (2024) ‘Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah Terhadap return on asset di bank Muamalat indonesia periode 2016-2023’, Velocity: Journal of Sharia Finance and Banking, 4(1), pp. 77–88. doi:10.28918/velocity.v4i1.7208.
Hidayatullah Munzir and Aulia Fitri (2024a) ‘Pengaruh Bagi Hasil Akad Mudharabah terhadap kepuasan nasabah pada bank Aceh Capem kutablang (Studi Kasus Nasabah di Kecamatan Kutablang)’, Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 2(2), pp. 126–134. doi:10.71025/2qk5rz37.
Rasidah Novita Sari, R. K. D. A. F. P. S. (2023). Analisis Jaminan dalam Akad Mudharabah di Perbankan Syariah. Santri : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 1 (6), 325–342.
Tuti Anggraini, K. A. (2023). Problematika Penerapan Kontrak Mudharabah Pada Pembiayaan di Perbankan Syariah. Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and Finance, 6 (1).
Sari, N. (2015b). Kontrak (akad) dan implementasinya pada perbankan syariah di Indonesia. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2364/
Monoarfa, V., Basiru, N. A., Monoarfa, S. A., Mbuinga, A., Nurdin, N. S., & Idrus, R. L. (2023). Analisis Pemahaman Masyarakat Pilohayanga mengenai perbankan syariah. Mopolayio Jurnal Pengabdian Ekonomi, 3(1), 65–70. https://doi.org/10.37479/mopolayio.v3i1.76
Maksum, M. (2014b). Model-model kontrak dalam perbankan syariah. ., 12(1), 49–62. https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.174
Rachman, A. (2022). Dasar Hukum Kontrak (Akad) dan Implementasinya Pada Perbankan Syariah di Indonesia. JURNAL ILMIAH EKONOMI ISLAM, 8(1), 47. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3616