Analisis Penerapan Akad Wadiah dalam Produk Tabungan Berdasarkan PSAK 401 di PT Bank Syariah Indonesia KC Asia Afrika
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad wadiah dalam produk tabungan di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Asia Afrika serta kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 401. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi pustaka, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI telah menerapkan akad wadiah sesuai prinsip syariah, dimana dana nasabah dicatat sebagai liabilitas dan bonus diberikan secara sukarela tanpa perjanjian awal. Pencatatan dilakukan sesuai dengan PSAK 401, yaitu bonus diakui sebagai beban saat terjadi dan bukan sebagai kewajiban tetap. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa tantangan, seperti rendahnya literasi nasabah terhadap akad wadiah, persepsi keliru terhadap bonus. Dengan demikian, meskipun secara prinsip telah sesuai, optimalisasi edukasi dan penguatan sistem pencatatan masih diperlukan agar implementasi akad wadiah dapat lebih efektif dan akuntabel.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Amani, A., & Khoirunisa, L. (2023). Akad Wadiah sebagai Salah Satu Penghimpun Dana dalam Bank Syariah. Karimah Tauhid, 2(4), 1198–1203. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8857
Az-zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Fitriana, E. (2021). Akad Wadiah dan Akad Mudharabah pada Produk Tabungan Bank Syariah (Analisis Perbandingan). Thesis, IAIN Parepare.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisa Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
MUI, D. (2025, Juli 13). Fatwa DSN MUI. Diambil kembali dari Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 : https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/16/
Rania Ghassani, M. S. (2022). Implementasi Akad Wadiah Pada Produk Tabungan Faedah Pada PT. Bank Syariah Indonesia Kcp Binjai. Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam.
Vida, L. D. (2020). Analisis Strategi Pemasaran Tabungan iB Hasanah Menggunakan Akad Wadiah dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah. Skripsi IAIN Curup.