PENGELOLAAN DANA BPIH DAN BPIH KHUSUS BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Main Article Content

Marghareta Willy Angjela
Muhammad Fadhil Arif
Sapna Cia Ariyanti
Waluyo Waluyo

Abstract

Pengelolaan anggaran untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta BPIH Khusus dilakukan berdasarkan syariah yang komprehensif (kafah), sebagaimana diatur dalam fatwa Nomor 122 Tahun 2018 dari Fatwa Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji. Prinsip syariah ini mengharuskan agar pengelola dana haji dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan akad wakalah, di mana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertugas sebagai perwakilan calon jamaah haji dalam mengatur dana tersebut. Dana BPIH diinvestasikan pada instrumen yang sejalan dengan syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, manfaat dan likuiditas, dan sifat nirlaba. Hasil dari investasi dana haji untuk didistribusikan secara proporsional kepada calon jamaah haji, dan pengelolaan dana ini harus memberikan keuntungan yang bermanfaat bagi umat islam. Di samping itu, pengelolaan dana haji diwajibkan untuk memenuhi persyaratan transparansi melalui laporan berkala dan pengawasan yang ketat, guna memastikan bahwa dana dikelola dengan profesional dan sesuai dengan prinsip syariah sehingga dapat menjaga kepercayaan dari jamaah haji.


Kata kunci: Pengelolaan Dana Haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), BPIH Khusus.


 


Abstract


Budget management for Hajj Organizing Costs (BPIH) and Special BPIH is carried out based on comprehensive sharia principles (kafah), as regulated in fatwa Number 122 of 2018 from the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and Law No. 34 of 2014 concerning Hajj Financial Management. This sharia principle requires that the management of Hajj funds be carried out with transparency, accountability, and based on a wakalah agreement, where the Hajj Financial Management Agency (BPKH) serves as the representative of prospective Hajj pilgrims in managing these funds. BPIH funds are invested in instruments that are in line with sharia by considering aspects of security, prudence, benefits, liquidity value and non-profit nature. The results of investing in Hajj funds must be distributed proportionally to prospective Hajj pilgrims, and the management of these funds must provide beneficial benefits for Muslims. In addition, the management of Hajj funds is required to meet transparency requirements through regular reports and strict supervision, to ensure that funds are managed professionally and in accordance with sharia principles so as to maintain the trust of the Hajj pilgrims.


Keywords: Hajj Fund Management, Hajj Organizing Costs (BPIH), Special BPIH.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENGELOLAAN DANA BPIH DAN BPIH KHUSUS BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 18(2), 121-130. https://doi.org/10.2324/wzhv3c02

References

Andriani, S., Sismanto, Djalaluddin, A., & Rikza, A. (2024). "MANAJEMEN INOVASI PENGELOLAAN DANA HAJI DAN OPTIMALISASI INVESTASI EMAS". At-Tawazun : Jurnal Ekonomi Syariah, 12(2).

Aziz, A., I., E. D., & Astuti, N. (2024). "Permasalahan Pengelolaan Dana Haji di Indonesia". Diambil 28 Mei 2025, dari https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=57602

BPKH. (2025). "Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)". Diambil 28 Mei 2025, dari https://bpkh.go.id/

Bafadhal, M., Rahman, S. M., & Ma’ani, B. (2023). "Analisis Manajemen Risiko dan Investasi Dana Haji Pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Perspektif Ekonomi Islam". Wasathiyah : Jurnal Studi Keislaman, 4(2).

Burhanudin. (2014). "SISTEM PENGELOLAAN BPIH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA". Jurnal IUS, 2(4).

Cahyani, R. I., & Mu’arrifin, S. F. A. (2024). "Implementasi Esensi Pengelolaan Syariah dalam Mendalami Ruang Lingkup dan Prinsip-prinsip Syariah". Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 8(1).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2018). Fatwa DSN-MUI No. 122/DSN-MUI/2/2018 Tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.

Hidayati, N. R., Diniya, H., Mufrodah, Sholihah, R. A., & Abadi, M. T. (2024). "MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA HAJI PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH)". Jurnal Ilmiah Research and Development Student (JIS), 2(1).

Liputan6. (2024). "BPIH adalah Komponen Penting Biaya Haji, Ketahui Perbedaannya dengan Bipih". Diambil 28 Mei 2025, dari https://www.liputan6.com/feeds/read/5785787/bpih-adalah-komponen-penting-biaya-haji-ketahui-perbedaannya-dengan-bipih

Maulid, Ilham. (2020). "Analisis Pengelolaan Dana Haji Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 122 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah", Skripsi, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Nuhqila, E. P. D. (2020). "Pengelolaan Tabungan Haji Perspektif Hukum Perjanjian Syariah". Jurnal Hukum Islam, 18(1).

Pemerintah Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253.

Sani, M. R. (2023). "Ada BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Berapa yang Dibayar Jemaah Haji". Diambil 28 Mei 2025, dari https://kemenag.go.id/nasional/ada-bpih-bipih-dan-nilai-manfaat-berapa-yang-dibayar-jemaah-haji-pemDS

Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296.

Wafa, F., & Rofiah, K. (2025). "Peran BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Dalam Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji: Perspektif Ekonomi Ibnu Khaldun". Jurnal At-Tamwil, 7(1).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.