Vol. 23 No. 4 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Articles

Analisa Pajak Penghasilan Sebelum dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi kasus Pegawai RSI Darus Syifa)

Umi Kayati
Universitas Wijaya Putra
Desy Ismah Anggraini
Universitas Wijaya Putra

Published 2025-07-30

Keywords

  • UU HPP,
  • Pajak Penghasilan,
  • Wajib Pajak Orang Pribadi,
  • keadilan pajak,
  • literasi pajak

How to Cite

Analisa Pajak Penghasilan Sebelum dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi kasus Pegawai RSI Darus Syifa). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 23(4), 81-90. https://doi.org/10.2324/etbx3h24

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap pengenaan Pajak Penghasilan (PPH) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa Surabaya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode wawancara kepada tiga kategori pegawai yang mewakili tingkat penghasilan berbeda, yaitu petugas kebersihan, perawat, dan dokter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebijakan perpajakan bervariasi tergantung pada tingkat penghasilan. Petugas kebersihan tidak terpengaruh karena penghasilannya di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perawat mengalami kebingungan dalam pelaporan meskipun nominal potongan tidak berubah signifikan, sedangkan dokter mengalami peningkatan beban pajak namun menilai kebijakan tersebut adil sesuai prinsip kemampuan membayar. Penelitian juga menemukan bahwa pemahaman terhadap kebijakan perpajakan masih belum merata, terutama dikalangan pegawai berpenghasilan menengah kebawah. Oleh karena itu, peningkatan literasi pajakdan dukungan institusi sangat penting dalam mendukung kepatuhan pajak dan keadilan sistem perpajakan.

References

  1. DirektoratJenderalPajak.(2023).LaporanKinerjaDJPTahun2023.
  2. Jakarta:Kementerian KeuanganRepublik Indonesia.
  3. Iskandar. (2022).ReformasiPerpajakandalamUUHPP:Tantangan dan Peluang. Jakarta: Penerbit Ekonomika.
  4. Isnanto, R., Nugroho, D., & Yuliana, F. (2021). Dampak Revisi Lapisan Penghasilan Kena Pajak terhadap Beban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, 13(2), 101–114.
  5. Mardiasmo. (2010). Perpajakan (Edisi Revisi).Yogyakarta:Andi Offset. Musgrave,R.A.,&Musgrave,P.B.(1989).PublicFinanceinTheoryand
  6. Practice(5thed.).NewYork:McGraw-Hill.
  7. Ramadhan, A., Fitriani, E., & Sari, D. (2022). Literasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Menghadapi UU HPP. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 7(1), 45–58.
  8. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  9. Prasetyo,H.(2020).PengaruhSosialisasiPerpajakanterhadapKepatuhanPajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan, 8(1), 27–36.
  10. Prasetyo,H.(2020).PengaruhSosialisasiPerpajakanterhadapKepatuhan PajakWajibPajakOrangPribadi.JurnalEkonomidanKebijakan,8(1),27–36.