TRANSPARANSI DAN ETIKA DALAM PRAKTIK KEUANGAN DIGITAL (FINTECH)
Main Article Content
Abstract
The development of digital technology has significantly affected the financial sector through the presence of financial technology (fintech). This research aims to examine the important role of transparency and ethics in digital financial practices, especially in the context of sharia. The method used is qualitative with a literature study approach. The results show that fintech provides easy access to financial services through innovations such as e-banking, e-payment, online investment, and cryptocurrency. However, the success of fintech services depends not only on technological innovation, but also on the implementation of ethical principles and transparency in accordance with Islamic law, such as the prohibition of riba, gharar, and maisir. Therefore, adequate regulation, supervision, and Islamic financial literacy are needed to create an ethical and inclusive fintech ecosystem. This research contributes to the development of fintech that is not only modern and efficient, but also in accordance with Islamic financial values.
Perkembangan teknologi digital telah mempengaruhi sektor keuangan secara signifikan melalui kehadiran financial technology (fintech). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran penting transparansi dan etika dalam praktik keuangan digital, terutama dalam konteks syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech memberikan kemudahan akses layanan keuangan melalui inovasi seperti e-banking, e-payment, investasi daring, dan mata uang kripto. Namun, keberhasilan layanan fintech tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada penerapan prinsip-prinsip etis dan transparansi yang sesuai syariat Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi, pengawasan, serta literasi keuangan syariah yang memadai untuk menciptakan ekosistem fintech yang etis dan inklusif. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan fintech yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keuangan Islam.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 13, Issue 1). CV. Syakir Media Press.
Ahimsa, T. (2022). Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Dialogia Iuridica, 13(2), 065–091. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4391
Albi Anggito, J. S. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Artha, B., Sari, U. T., Sari, N. P., Khairi, A., Bahri, & Suhartini, T. (2023). Keuangan digital: suatu studi literatur. Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 4(1), 84–91. https://doi.org/10.37631/ebisma.v4i1.626
Febrian, R., & Nisa, F. L. (2024). Analisis Pengaruh Keuangan Digital Terhadap. 1(2), 171–176.
Fitroh, N. (2023). Peran Teknologi Disruptif dalam Transformasi Perbankan dan Keuangan Islam. MUSYARAKAH: Journal of Sharia Economics (MJSE), 3(1), 76–90.
Hermawan. (2023). Transparansi Pengelolaan Keuangan Pura Agung Asem Kembar dalam Bingkai Yadnya. International Journal of Technology, 47(1), 100950.
Imelda, A. (2023). Pengaruh Likuiditas, Profitabilitas, Dan Rasio Pasar Terhadap Harga Saham (Studi Kasus Pada Perusahaan Indeks Lq45 Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2021). Journals of Economics and Business, 3(1), 53–68. https://doi.org/10.33365/jeb.v3i1.113
Martinelli, I. (2021). Menilik Financial Technology dalam Bidang Perbankan. Jurnal Somasi Sosial Humaniora Komunikasi , 2(1), 32–43.
Mujiatun, S., Jasin, H., Fahmi, M., & Jufrizen, J. (2022). Model Financial Technology (Fintech) Syariah di Sumatera Utara. Owner, 6(3), 1709–1718. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.893
Sapa, N., & Haddade, A. W. (2024). FINTECH KEUANGAN SYARIAH DALAM PRESPEKTIF SHARIA COMPLAINCE. 7(November).
Suryono, R. R. (2019). Financial Technology (Fintech) Dalam Perspektif Aksiologi. Masyarakat Telematika Dan Informasi : Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 10(1), 52. https://doi.org/10.17933/mti.v10i1.138
Triwibowo, A., & Adam, M. A. (2023). Margin : Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah Etika Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi. Margin : Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah, 2(1), 25–36.
Wati, S. S., & Mukhlis, I. (2023). Peran Etika Bisnis Dalam Mendorong Sustainability Perusahaan. Business and Investment Review, 1(6), 78–82. https://doi.org/10.61292/birev.v1i6.68
Winarsih, S., & Fasa, M. I. (2024). PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM STRATEGI PEMASARAN SYARIAH APPLICATION OF ISLAMIC BUSINESS ETHICS IN SHARIAH. 18(November), 7730–7739.
Yusuf, M. (2023). Inovasi Teknologi Finansial (Fintech) dalam Pengelolaan Keuangan Institusi Pendidikan Islam. Diksi: Jurnal Pendidikan Dan Literasi, 2(2), 159–182. https://doi.org/10.62719/diksi.v2i2.41