pengaruh transparasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada pajak
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan temuan penelitian, ada pengaruh yang besar dari transparansi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Semakin tinggi tingkat transparansi yang dilaksanakan oleh pemerintah—terutama dalam hal penggunaan dana, proses administratif, serta interaksi dengan publik—semakin meningkat pula kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Kepercayaan ini mendorong tingkat kepatuhan yang lebih baik dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan demikian, data dari penelitian menunjukkan bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak. Keterbukaan informasi, kemudahan akses kepada data penggunaan pajak, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap meningkatnya kepercayaan. Tingginya kepercayaan terhadap sistem perpajakan tidak hanya memperbaiki kepatuhan wajib pajak tetapi juga menambah legitimasi pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari otoritas pajak untuk meningkatkan kualitas informasi, menekan praktik-praktik korupsi, serta menciptakan sistem yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta: BPS.
Suryadi, A. (2019). Keterbukaan dalam Pengelolaan Keuangan dan Kredibilitas Masyarakat: Penelitian Lapangan pada Pemerintah Daerah di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 14(1), 45–60.
Rahman, H. (2021). Dampak Keterbukaan dan Akuntabilitas terhadap Kepatuhan Pembayar Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 9(2), 112–126.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). APBN Kita: Laporan Realisasi Anggaran Triwulan IV. Jakarta.
OECD. (2017). Membangun Kepercayaan dalam Perpajakan: Keterbukaan, Keadilan dan Peran Digitalisasi. Paris: OECD Publishing.
Torgler, B. (2007). Ketaatan Pajak dan Moralitas: Analisis Teoritis dan Empiris. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Nurmantu, S. (2005). Pajak dan Retribusi: Perspektif Teoritis dan Praktis. Jakarta: Granit.
Alm, J. , dan Torgler, B. (2011). Apakah Etika Penting? Kepatuhan Pajak dan Moralitas. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.