PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MEMERANGI KORUPSI DI DUNIA PENDIDIKANDALAM UPAYA UNTUK MENDIDIK KARAKTER GENERASI YANG BERINTEGRITAS

Main Article Content

Aszhar Firmansyah

Abstract

Penelitian ini mengkaji karakter pendidikan di perguruan tinggi sebagai membentuk untuk mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berintegritas dan etis. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan dosen dan mahasiswa mengenai
pandangan mereka tentang integritas nilai-nilai etika dalam kurikulum. Jadi untuk mengatasi masalah ini, di dapatkan hasil
dan di tarik kesimpulan menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat tentang perlunya pendidikan karakter yang lebih
terstruktur dan menyeluruh, termasuk diskusi terbuka tentang tantangan etika di dunia kerja. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang fokus pada pemgembangan karakter dan kolaborasi dengan organisasi eksternal juga diidentifikasi sebagai elemen penting bahwa yang mencakup integrasi
kurikulum, pelatihan dosen, dan evaluasi berkala terhadap program pendidikan karakter. Penelitian ini menekankan
bahwa dengan langkah-langkah yang tepat, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang mendukung
pembentukan karakter mahasiswa, mempersiapkan mereka untuk menjadi individu yang bertanggungjawab di
masyarakat.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MEMERANGI KORUPSI DI DUNIA PENDIDIKANDALAM UPAYA UNTUK MENDIDIK KARAKTER GENERASI YANG BERINTEGRITAS. (2025). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 16(4), 141-150. https://doi.org/10.99534/ts2wky58

References

Cahyani, D. F., & Teknik, F. (N.D.). Peranan Dosen Dan Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Djalali, M. A. (2008). Upaya Mencegah Perilaku Korupsi Melalui Pendidikan. Tadris: Jurnal

Pendidikan Islam, 3(1), 85–92.

Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitasi Gedung Smpn 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus- Tpk/2021/Pn.Tjk). Sol Justicia, 5(2), 192–204.

Hasan, Z., Azra, A. H., Ramadhani, S., & Putri, M. L. (2025). Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. 3.

Hasan, Z., Ghaisani Putri, F., Jivara Riani, C., Putri Evandra, A., Pagar Alam No, J. Z., Ratu, L.,

Labuhan Ratu, K., & Bandar Lampung, K. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam

Pembentukan Peraturan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 138–150.

Https://Doi.Org/10.51903/Perkara.V2i2.1863

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi Dan Tantangan

Pendidikan Dalam Membangun Integritas Antikorupsi Dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 241–255.

Https://Doi.Org/10.51903/Perkara.V2i2.1883

Pendidikan, D. L., Saputri, W., & Hasan, Z. (2024). Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini. 4, 5475–5483.

Suhandi, M. F., & Agustin, S. (2023). Penddikan Anti Korupsi Pada Perguruan Tinggi. Nas Media

Pustaka Makassar,6(11), 951–952., 01(Mi), 5–24.

Suryani, I. (2013). Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi. Visi Komunikasi, Xii(02), 292. Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan

Korupsi.

Widoyoko, J. D. (2016). Menimbang Peluang Jokowi Memberantas Korupsi: Catatan Untuk

Gerakan Anti Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 269–297.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.