Tingkat Partisipasi Perempuan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Denpasar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Main Article Content
Abstract
Kini jalan bagi perempuan untuk melebarkan sayapnya di segala aspek kehidupan termasuk dunia politik mulai terbuka. Begitu banyak cara yang dilakukan oleh tokoh-tokoh perempuan, untuk memperjuangkan hak-haknya sehingga pada akhirnya Perempuan memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki untuk berpartisipasi dalam proses politik yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah sebagai penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di Kota Denpasar penduduk yang tinggal terdiri dari 49,9% penduduk laki-laki dan 50,1% penduduk perempuan dari jumlah total penduduk di Kota Denpasar yang berjumlah 660.984 jiwa. Dalam keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Denpasar hanya terdapat 3 orang perempuan atau hanya ada 15% keterwakilan perempuan di dalam keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Denpasar. Penyebab turunnya keterwakilan perempuan sebagai anggota Panitia Pemilihan Umum di Kota Denpasar disebabkan oleh kapabilitas dan kapasitas dari calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan kurangnya pengetahuan serta pengalaman perempuan di bidang kepemiluan. Maka dari itu, pendidikan politik bagi perempuan harus terus dilaksanakan dan diupayakan, agar rasa percaya diri yang dimiliki oleh perempuan dalam dunia politik dapat terus meningkat.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.