TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS ARBITRASE INTERNASIONAL SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG DI ERA GLOBALISASI DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Dalam era globalisasi digital yang pesat seperti saat ini, transaksi perdagangan antar negara semakin meningkat, seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang mengubah bentuk dan sistem bisnis dalam skala global. Perkembangan ini juga meningkatkan potensi sengketa dalam perdagangan internasional jadi lebih tinggi, yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang dapat diandalkan. Ada beberapa alternatif cara yang dapat digunakan dalam menyelesaikan perkara sengketa di luar pengadilan, salah satunya yaitu, Arbitrase internasional. Dengan bantuan arbiter yang bersifat netral. Arbitrase Internasional dapat dijadikan pilihan yang baik dan juga bijak dalam membantu menyelesaikan sengketa perdagangan internasional di era globalisasi digital ini. Karena Arbitrase Internasional memiliki metode penyelesaian sengketa yang efisien, cepat, juga prosedurnya fleksibel.
Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan terhadap efektivitas arbitrase internasional dalam menangani sengketa dagang di era digital. Dengan pendekatan yuridis- normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, artikel ini membahas mengenai kelemahan dan kelebihan arbitrase internasional dalam konteks digitalisasi perdagangan. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa meskipun arbitrase internasional relatif adaptif terhadap perkembangan teknologi, tidak dapat dipungkiri juga bahwa masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, terkait aspek legalitas, pembuktian digital, dan eksekusi putusan arbitrase di berbagai negara. Maka dari itu, diperlukan reformasi hukum dan penguatan kerja sama internasional untuk memastikan efektivitas arbitrase dalam era perdagangan digital global.