IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Angela Marlina, Ahmad M. Ramli, Ranti Fauza Mayana, EKSISTENSI OPOSISI DAN TRANSPARANSI PUTUSAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF MEREK DAGANG SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF PEMALSUAN MEREK BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Isma Nazwa Firmansyah, PERANAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM DALAM PERKARA KASUS KRIMINAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- M. Izzaddin Arief Setyawan, Endang Suprapti, Riana Wulandari Ananto, PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN (Putusan Nomor: 58/Pdt.G.S/2023/ PN Jmr) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dina Afriyanti, AKUNTABILITAS DAN STANDAR PROFESI AHLI FORENSIK DI INDONESIA: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN KETERANGAN AHLI DI PERSIDANGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Akbar Sulton, Budi Rizki Husin, Fristia Berdian Tamza, ANALISIS DISKRESI KEPOLISIAN DALAM KASUS EXTRA JUDICIAL KILLING TERHADAP PELAKU TERDUGA TINDAK PIDANA PENCURIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Michael Hansyah, KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM TRANSAKSI ASET KRIPTO MENURUT HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OJK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Irwan Triadi, Disya Soraya Qhaira, TANGGAPAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KUDETA MILITER DI MYANMAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhammad Afif, Sintong Arion Hutapea , PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP RUSAK ATAU HILANGNYA BARANG DALAM PROSES PENGIRIMAN EKSPEDISI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Mochamad Iqbal Risyadi, Danny Permana Kusuma, Pratama Setiaputera Adhidarma, Zaim Sya’ban Syauqi Az-Zikra, Dwi Desi Yayi Tarina, DALUWARSA DAN RECHTSVEREWERKING DALAM SENGKETA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASAR NO. 49/PDT/2019/PT.MKS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Raisha Tiara Hasnakusumah, Tinjauan Asas Itikad Baik dan Perlindungan Debitur terhadap Penolakan Pembayaran oleh Kreditur dalam Permohonan Pailit (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.