IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nabila Putri Adelita, Kayus Kayowuan Lewoleba, TANGGUNG JAWAB PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM KASUS PEMALSUAN TANDATANGAN AKTA JUAL BELI DI KUDUS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Anissa Nabilla, Kayus Kayowouan Lewoleba, PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI M. AKIL MOCHTAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Amelia komalasari, Annisa Auliya Rp, Arya Dwi Bramantio, PERAN STRATEGIS BEA DAN CUKAI DALAM MENDUKUNG KELANCARAN EKSPOR MELALUI FASILITAS KITE DAN NLE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Mochamad Iqbal Risyadi, Danny Permana Kusuma, Pratama Setiaputera Adhidarma, Zaim Sya’ban Syauqi Az-Zikra, Dwi Desi Yayi Tarina, DALUWARSA DAN RECHTSVEREWERKING DALAM SENGKETA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASAR NO. 49/PDT/2019/PT.MKS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Raisha Tiara Hasnakusumah, Tinjauan Asas Itikad Baik dan Perlindungan Debitur terhadap Penolakan Pembayaran oleh Kreditur dalam Permohonan Pailit (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yuniati Yuniati, Wilma Silalahi, PEMBENTUKAN DANANTARA DALAM MENDUKUNG TRANSFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA: TINJAUAN TEORI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jodie Firmansyah Nur, Luthan Ramadhanta Kholani, M. Farhan Aly, ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Alvin Ali Himawan, Elisatris Gultom, Sudarjat, ANALISIS PENGATURAN DAN PRAKTIK PERMOHONAN PAILIT DIAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI KEPENTINGAN UMUM DITINJAU MENGGUNAKAN TEORI TUJUAN HUKUM MENURUT GUSTAV RADBRUCH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Anggun Yupani Rahman Sibuea, Hesty Diyah Lestari, ANALISIS ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA PASCA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Marsya Putri Salsabila, PENDEKATAN ECONOMIC ANALYSIS OF LAW TERHADAP RUU PERAMPASAN ASET DALAM ASPEK EFEKTIVITAS DAN RASIONALITAS PEMULIHAN ASET HASIL KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.