IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Jesica Desideria Kusnadi , Tasfiyah Azzahra, Fakhrani Rafa Fascinar , Khashia Nadia Safitri , Dwi Desi Yayi Tarina, ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG: STUDI KASUS GUGATAN TERHADAP WAKIL BUPATI SIDOARJO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Edy Sujatmiko, Teguh Waluyo, Konflik Rusia-Ukraina: Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Russia-Ukraine conflict: Violations of International Humanitarian Law) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Alita Aulia Maliq, Aulia Najla Faliskha, Denanda Zahra Ajrina , Swastika Rahmadhani, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KASUS PENIPUAN UMRAH: ANALISIS TERHADAP PUTUSAN 41/PID.B/2024/PN.KDS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Anita Firdausi, Fauzan Nur Abadi, Tiara Yogi Dwi Amelia, Triana, TINJAUAN ETIS DAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI TENGAH MARAKNYA KONTEN DEEPFAKE DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Moh Zuhair Zeinelndra, Ifdhalis Sanah, Badrut Tamam, ANALISIS KARAKTER PRODUK HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 DARI MASA KEMASA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Firdha Dwi Andini, Endeh Suhartini, Yuniar Anisa Ilyanawati, KEPASTIAN HUKUM HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN USIA LANJUT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Reva Ramadhani Zuhendri, Devi Anggreani SY, IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Zahiratun Nisa’ M.A, Rahmatul Hidayati, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM HUBUNGAN REMAJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Mahfudzotul Ilmiyah, Naila Shofi, HAK ASASI MASYARAKAT ADAT PAPUA ATAS TANAH ULAYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM TEKANAN INVESTASI TAMBANG DAN INFRASTRUKTUR NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Belinda Cahya Dewi Utami, CYBERBULLYING DAN KEAMANAN SOSIAL: STUDI KASUS KOREA SELATAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.