IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Alifia Cahyanda Septiani, Taun Taun, DAMPAK PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Brian Maulana Muhammad Syiahuputra, Nayara Dihati, KETIDAKADILAN AKSES TERHADAP ORBIT GEOSTASIONER: ANALISIS KRITIS TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL LUAR ANGKASA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Decia Rahmadini Prawira, MEDIASI DALAM PERSPEKTIF ISLAH: UPAYA PREVENTIF PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhamad Soli , Habibi Al Amin , POTENSI KONFLIK DALAM TRADISI PERKAWINAN ETNIS MADURA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Uang Asap Pada Keluarga Madura Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- M. Ilham Kurniawan, Prigel Aditama, Chichi Savitri, Annisa Tri Anggita, Pipi Susanti, MENGGAGAS CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMPERKUAT HAK-HAK KONSTITUSIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Rizki Kurniawati, Riyanto Riyanto, Muhammad Fikri, Intan Purnamasari, Mita Rizky P, EFEKTIVITAS HUKUMAN MATI SEBAGAI DETERAN BAGI KORUPTOR DI INDONESIA: ANALISIS KRITIS DARI PERSPEKTIF HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ahmad Alfayum, Habibi al-Amin, TRADISI HIBURAN MUSIK “KIBOT” PADA ACARA WALIMATUL ‘URS PRESPEKTIF ‘URF (Studi Kasus Di Kelurahan Gurun Panjang Kota Dumai) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Wendy Wijaya Kusumah, Dr. Lenny Nadriana , S.H., M.H., TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM) SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bagus Prasetyo Santoso, Frans Simangunsong, UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 SEBAGAI PEMBERIAN BEBAS BERSYARAT PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Della Eka Ayu Puspitasari, Dimas Pramodya Dwipayana, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.