KRISIS ROHINGYA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN: TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL MYANMAR
Main Article Content
Abstract
Krisis Rohingya merupakan tantangan besar terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan tanggung jawab negara untuk melindungi populasi rentan. Penelitian ini menguji potensi pertanggungjawaban Myanmar berdasarkan hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap komunitas Rohingya. Penelitian ini mengeksplorasi dasar hukum pertanggungjawaban internasional, termasuk prinsip-prinsip kedaulatan negara, non-impunitas, dan supremasi hukum internasional, sebagaimana diabadikan dalam instrumen-instrumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Genosida, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini juga menganalisis mekanisme praktis untuk menegakkan akuntabilitas melalui lembaga-lembaga internasional seperti ICC dan ICJ, serta peran PBB dan organisasi regional. Lebih lanjut, penelitian ini membahas kendala hukum dan politik terhadap penegakan hukum yang efektif, termasuk masalah yurisdiksi, kedaulatan negara, dan pengaruh kepentingan geopolitik. Studi ini menyimpulkan dengan menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi yang melibatkan strategi hukum, diplomatik, dan politik untuk memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional.