KRISIS ROHINGYA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN: TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL MYANMAR

Authors
  • Almira Rahma Harningtyas

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Dwi Putri Lestarika

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Wevy Efticha Sary

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Internasional, Penegakan Hukum Internasional, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Abstract

Krisis Rohingya merupakan tantangan besar terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan tanggung jawab negara untuk melindungi populasi rentan. Penelitian ini menguji potensi pertanggungjawaban Myanmar berdasarkan hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap komunitas Rohingya. Penelitian ini mengeksplorasi dasar hukum pertanggungjawaban internasional, termasuk prinsip-prinsip kedaulatan negara, non-impunitas, dan supremasi hukum internasional, sebagaimana diabadikan dalam instrumen-instrumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Genosida, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini juga menganalisis mekanisme praktis untuk menegakkan akuntabilitas melalui lembaga-lembaga internasional seperti ICC dan ICJ, serta peran PBB dan organisasi regional. Lebih lanjut, penelitian ini membahas kendala hukum dan politik terhadap penegakan hukum yang efektif, termasuk masalah yurisdiksi, kedaulatan negara, dan pengaruh kepentingan geopolitik. Studi ini menyimpulkan dengan menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi yang melibatkan strategi hukum, diplomatik, dan politik untuk memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional.

Author Biographies
  1. Almira Rahma Harningtyas, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  2. Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  3. Wevy Efticha Sary, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Cover Image
Downloads
Published
2025-05-13
Section
Articles

How to Cite

KRISIS ROHINGYA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN: TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL MYANMAR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(7), 41-50. https://doi.org/10.6679/15cng283

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

31-40 of 576

You may also start an advanced similarity search for this article.