DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KUHP BARU: ANTARA KEPENTINGAN PUBLIK DAN KEKUASAAN NEGARA
Main Article Content
Abstract
Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pemerintah Indonesia menandai babak penting dalam reformasi hukum nasional. KUHP baru ini secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Meski secara normatif dianggap sebagai pencapaian monumental dalam upaya dekolonisasi hukum, namun substansi dan proses pembentukannya justru memunculkan berbagai persoalan yang menyentuh aspek politik hukum secara mendalam. Salah satu isu utama yang diangkat dalam artikel ini adalah ketegangan antara kepentingan publik dengan dominasi kekuasaan negara yang tercermin dalam sejumlah pasal bermasalah, seperti kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, intervensi negara terhadap moralitas individu, serta potensi penyalahgunaan hukum oleh aparat. Melalui pendekatan yuridis dan sosiologis, artikel ini menganalisis bagaimana dinamika politik hukum beroperasi dalam proses legislasi KUHP baru. Penelitian ini menemukan bahwa proses penyusunan dan pengesahan KUHP kerap diwarnai oleh minimnya partisipasi publik yang bermakna, serta kecenderungan tertutupnya ruang deliberasi dalam pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar perangkat normatif yang netral, melainkan juga produk dari konfigurasi kekuasaan yang berlangsung dalam suatu masyarakat. Lebih jauh, KUHP baru memperlihatkan adanya pergeseran fungsi hukum pidana yang semestinya sebagai pelindung hak warga negara, menjadi alat kontrol sosial yang cenderung represif. Di tengah era demokrasi dan keterbukaan, kehadiran pasal-pasal yang membatasi kritik terhadap pemerintah dan mengatur urusan privat masyarakat justru menjadi langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, artikel ini mengajukan sejumlah rekomendasi untuk mendorong revisi dan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal bermasalah, serta menekankan pentingnya membangun sistem hukum nasional yang lebih partisipatif, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai keadilan substantif.