KAJIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PERDAGANGAN BERJANGKA DENGAN PENEKANAN PADA UNSUR GHARAR DAN MAYSIR DALAM PERDAGANGAN MODERN
Main Article Content
Abstract
ABSTRACK
Futures trading is a modern financial instrument that is widely used in managing price risk and investment activities. However, from the perspective of Islamic Economic Law, this practice raises serious problems because of strong indications of excessive uncertainty (gharar) and speculative profit (maysir). Gharar arises because transactions are carried out on assets that are not yet owned or are not yet available in real terms at the time of the contract, and there is no clarity regarding the delivery of the promised goods, especially if the settlement is only made in cash. In conditions like this, the contract becomes uncertain, and contradicts the principles of transparency and legal certainty in Islam. On the other hand, maysir can be seen from the tendency for contracts to be used for price speculation alone, without a basis in productive economic activity. This practice resembles gambling because the perpetrators only rely on price predictions to make a profit, while the potential for losses is also high and random. The use of margin and leverage worsens this condition because it opens up opportunities for large fund turnover with only small capital, but high risk. This study uses a normative approach with an analysis of Islamic legal sources and national regulations governing futures trading. The results of the study emphasize the need to update the contract structure to be more in line with valid contracts in sharia, and require strict supervision to ensure that transactions remain within the corridor of justice, welfare, and protection of assets.
Keywords: Fiqh Muamalah, Gharar, Sharia Economic Law, Maysir, Futures Trading
ABSTRAK
Perdagangan berjangka merupakan instrumen keuangan modern yang banyak dimanfaatkan dalam pengelolaan risiko harga maupun aktivitas investasi. Namun, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini menimbulkan persoalan serius karena adanya indikasi kuat unsur ketidakpastian berlebih (gharar) dan spekulasi untung-untungan (maysir). Gharar muncul karena transaksi dilakukan atas aset yang belum dimiliki atau belum tersedia secara nyata saat akad, serta tidak adanya kejelasan mengenai penyerahan barang yang dijanjikan, terlebih jika penyelesaiannya hanya dilakukan secara tunai. Dalam kondisi seperti ini, akad menjadi tidak pasti, dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta kepastian hukum dalam Islam. Di sisi lain, maysir terlihat dari kecenderungan kontrak digunakan untuk spekulasi harga semata, tanpa dasar aktivitas ekonomi produktif. Praktik ini menyerupai perjudian karena pelaku hanya mengandalkan prediksi harga untuk memperoleh keuntungan, sementara potensi kerugiannya juga tinggi dan acak. Penggunaan margin dan leverage memperparah kondisi ini karena membuka peluang perputaran dana besar hanya dengan modal kecil, tetapi berisiko tinggi. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap sumber hukum Islam dan regulasi nasional yang mengatur perdagangan berjangka. Hasil kajian menegaskan perlunya pembaruan struktur kontrak agar lebih sesuai dengan akad-akad yang sah dalam syariah, serta menuntut pengawasan yang ketat untuk memastikan transaksi tetap berada dalam koridor keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap harta.
Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Gharar, Hukum Ekonomi Syariah, Maysir, Perdagangan Berjangka