PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP FAKTOR PENYEBAB, OBJEK SENGKETA, DAN KEKUATAN PUTUSAN FINAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji faktor penyebab dan objek sengketa kewenangan antar lembaga negara serta kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa tersebut. Sengketa biasanya timbul karena perbedaan penafsiran terhadap wewenang yang secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), terutama akibat tidak jelasnya batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Bertambahnya lembaga negara pasca amandemen UUD 1945 juga memperbesar potensi konflik, terlebih ketika kewenangannya tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang menelaah ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hasilnya menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan erga omnes, namun efektivitasnya bergantung pada kesadaran konstitusional lembaga negara karena tidak adanya mekanisme eksekusi paksa. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi kewenangan serta penguatan peran MK sebagai penjaga konstitusi.