HARMONISASI PENGATURAN TATA RUANG ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA; PERSPEKTIF PENATAAN RUANG DAN KEPASTIAN INVESTASI

Main Article Content

Ano Dwi Wijaya
Yukey Anggraini
Muhammad Faiz Ridho
Edra Satmaidi
Wulandari

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tentang harmonisasi pengaturan tata ruang antara undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan uu no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja: perspektif penataan ruang dan kepastian investasi, mengetahui pengaturan penataan ruang dan perizinan usaha pada kedua undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Indonesia agar terencana, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi ini memastikan bahwa pembangunan berlangsung dengan memperhatikan kenyamanan, keselamatan, produktivitas, serta kelestarian lingkungan.. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mendukung dengan cara menyederhanakan prosedur perizinan dan memperluas ruang usaha. Maka diperlukan harmonisasi dalam menyelaraskan kepentingan penataan ruang dan perizinan usaha untuk pembangunan berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

HARMONISASI PENGATURAN TATA RUANG ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA; PERSPEKTIF PENATAAN RUANG DAN KEPASTIAN INVESTASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(7), 81-90. https://doi.org/10.6679/s5tgp932

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.