HARMONISASI PENGATURAN TATA RUANG ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA; PERSPEKTIF PENATAAN RUANG DAN KEPASTIAN INVESTASI
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tentang harmonisasi pengaturan tata ruang antara undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan uu no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja: perspektif penataan ruang dan kepastian investasi, mengetahui pengaturan penataan ruang dan perizinan usaha pada kedua undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Indonesia agar terencana, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi ini memastikan bahwa pembangunan berlangsung dengan memperhatikan kenyamanan, keselamatan, produktivitas, serta kelestarian lingkungan.. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mendukung dengan cara menyederhanakan prosedur perizinan dan memperluas ruang usaha. Maka diperlukan harmonisasi dalam menyelaraskan kepentingan penataan ruang dan perizinan usaha untuk pembangunan berkelanjutan.