KETIDAKADILAN AKSES TERHADAP ORBIT GEOSTASIONER: ANALISIS KRITIS TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL LUAR ANGKASA

Authors
  • Brian Maulana Muhammad Syiahuputra

    UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Nayara Dihati

    UPN Veteran Jakarta
    Author
Keywords:
Orbit Geostasioner, Negara Berkembang, Hukum Luar Angkasa, Outer Space Treaty, ITU, Keadilan Distribusi, Akses Setara
Abstract

Orbit geostasioner (GSO) merupakan sumber daya strategis yang sangat penting dalam era komunikasi dan teknologi global. Namun, pengalokasian orbit dan spektrum frekuensi yang terkait masih didominasi oleh negara maju, sehingga menimbulkan ketimpangan akses bagi negara berkembang. Artikel ini menganalisis persoalan tersebut dalam perspektif hukum luar angkasa internasional, khususnya melalui prinsip-prinsip yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967 dan rezim pengaturan International Telecommunication Union (ITU). Ditemukan bahwa meskipun terdapat asas-asas seperti “province of all mankind” dan “equitable access”, implementasinya masih bersifat formalistik dan kurang menjawab kebutuhan redistributif. Dengan pendekatan kritis terhadap prinsip keadilan distributif dan kesetaraan antarnegara, artikel ini menyoroti perlunya reformasi regulasi orbit geostasioner agar lebih inklusif terhadap kepentingan negara berkembang.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-12
Section
Articles

How to Cite

KETIDAKADILAN AKSES TERHADAP ORBIT GEOSTASIONER: ANALISIS KRITIS TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL LUAR ANGKASA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(12), 21-30. https://doi.org/10.6679/70wb4q96

Similar Articles

1-10 of 545

You may also start an advanced similarity search for this article.