KETIDAKADILAN AKSES TERHADAP ORBIT GEOSTASIONER: ANALISIS KRITIS TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL LUAR ANGKASA
Main Article Content
Abstract
Orbit geostasioner (GSO) merupakan sumber daya strategis yang sangat penting dalam era komunikasi dan teknologi global. Namun, pengalokasian orbit dan spektrum frekuensi yang terkait masih didominasi oleh negara maju, sehingga menimbulkan ketimpangan akses bagi negara berkembang. Artikel ini menganalisis persoalan tersebut dalam perspektif hukum luar angkasa internasional, khususnya melalui prinsip-prinsip yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967 dan rezim pengaturan International Telecommunication Union (ITU). Ditemukan bahwa meskipun terdapat asas-asas seperti “province of all mankind” dan “equitable access”, implementasinya masih bersifat formalistik dan kurang menjawab kebutuhan redistributif. Dengan pendekatan kritis terhadap prinsip keadilan distributif dan kesetaraan antarnegara, artikel ini menyoroti perlunya reformasi regulasi orbit geostasioner agar lebih inklusif terhadap kepentingan negara berkembang.