KRISIS PENEGAKAN ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM DALAM RANAH KEHAKIMAN : Studi Kasus Hakim “DA” Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai krisis penegakan etika dan tanggung jawab profesi hukum dalam ranah kehakiman, dengan fokus pada studi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim “DA”. Meskipun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah diberlakukan sebagai panduan normatif, implementasinya masih lemah dan tidak memberikan efek jera. Tindakan penyalahgunaan narkotika dan perselingkuhan oleh hakim tersebut menunjukkan kegagalan dalam menjalankan prinsip moral dan profesional yang seharusnya melekat pada profesi kehakiman. Selain itu, artikel ini mengidentifikasi berbagai faktor penghambat penegakan etika, baik secara struktural maupun kultural, seperti keterbatasan kewenangan Komisi Yudisial, lemahnya sinergi dengan Mahkamah Agung, ketimpangan sumber daya, serta budaya institusional yang permisif. Rendahnya ketegasan sanksi terhadap pelanggaran etika menciptakan preseden negatif yang berisiko ditiru oleh hakim lain. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan kewenangan KY, reformulasi sistem sanksi yang jelas, pembenahan budaya institusional, dan optimalisasi mekanisme pengawasan internal-eksternal demi mewujudkan lembaga kehakiman yang berintegritas dan akuntabel.