BENTURAN HUKUM PARIWISATA DAN HUKUM ADAT: STRATEGI HARMONISASI REGULASI DALAM PENGELOLAAN KEK MANDALIKA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas benturan hukum antara regulasi kepariwisataan dan hukum adat dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah. Dalam konteks pembangunan berbasis investasi, ditemukan bahwa peraturan nasional seperti UU Kepariwisataan, UU Pengadaan Tanah, dan UU KEK belum mampu mengakomodasi hak masyarakat adat Sasak yang memiliki tanah secara turun-temurun tanpa sertifikasi formal. Ketidakharmonisan antara hukum positif dan hukum adat memicu konflik agraria, pengosongan lahan paksa, dan ketidakpastian hukum, serta berdampak pada keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tiga pendekatan analisis: pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian regulasi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan melemahkan legitimasi sosial proyek KEK Mandalika. Oleh karena itu, strategi harmonisasi regulasi diusulkan melalui pengakuan formal terhadap hukum adat, peningkatan partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif, dan penguatan infrastruktur sosial melalui dana CSR. Strategi ini bertujuan menciptakan pengelolaan KEK yang inklusif, berkelanjutan, dan adil tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.