ANALISIS PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI HITAM KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2021

Main Article Content

Conny Fzeyn Ananda
Royki Setiawan
Ardian Dani Firnando
M.Yamani
Desi Hafizah

Abstract

Sungai merupakan alurl atau wadahl air alamil dan/ataul buatan manusia berupal serangkaian aliran airl mulai daril hulu hingga lmuara, yang dibatasil oleh tepi kananl dan kirinya yang ditentukan olehl garis Sempadanl Sungai. Sempadanl Sungai merujuk pada ruangl di sisi kiril dan kananl palung sungail yang terletak dil antara garisl Sempadan danl tepi palungl sungai (untukl sungai yang tidakl bertanggul) ataul di antaral garis Sempadanl dan tepil luar tanggull (untukl sungai yang lbertanggul). Aturan mengenai jarak garisl Sempadan Sungail berbeda-beda, tergantung padal seberapa dalam lsungai, ada atau tidaknya tanggul, dan lokasi (dalam perkotaan atau luar perkotaan). Proyek pembangunan perumahan atau adanya pemukiman di Sempadan Sungai kerap kali melanggar peraturan mengenai sempadan sungai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, dalam konteks Sempanan Sungai di Kota Bengkulu menjadi salah satu permasalahan kompleks yang melibatkan pelanggaran hukum, risiko lingkungan dan sosial, serta tantangan dalam menerapkan regulasi dan pengaturan ruang yang berkelanjutan. Oleh karena itu dibutuhkan solusil dan langkahl yang tepatl untuk mengatasil permasalahan banyaknya pemukiman dan proyek pembangunan perumahan di Sempadan Sungai khususnya di Sungai Hitam Kota Bengkulu.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Conny Fzeyn Ananda, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Royki Setiawan, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Ardian Dani Firnando, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

M.Yamani, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Desi Hafizah, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

How to Cite

ANALISIS PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI HITAM KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2021. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(8), 91-100. https://doi.org/10.6679/0w6scx61

Most read articles by the same author(s)