ANALISIS YURIDIS TERHADAP BANGUNAN SEMI PERMANEN DI SEPANJANG PANTAI ZAKAT KOTA BENGKULU DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA TENTANG PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH KOTA BENGKULU
Main Article Content
Abstract
Pantai Zakat di Kota Bengkulu merupakan kawasan pesisir strategis yang mengalami peningkatan pembangunan bangunan semi permanen dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan bangunan-bangunan ini menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan karena tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kesesuaian pendirian bangunan semi permanen dengan ketentuan hukum tata ruang serta menilai implikasinya terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi lapangan, dan kajian literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas bangunan semi permanen di kawasan sempadan Pantai Zakat melanggar ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021. Bangunan tersebut tidak hanya berdampak negatif terhadap estetika dan fungsi ruang pesisir, tetapi juga meningkatkan risiko bencana seperti abrasi dan tsunami serta menurunkan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih tegas dan penegakan hukum yang konsisten guna menjaga kelestarian wilayah pesisir dan mendorong pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.