ANALISIS SENGKETA MEREK DAGANG DENZA ANTARA PT WORCAS DAN BYD DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Main Article Content

Aliya Lathifa Restu
Berliana Styoko Hayya
Dini Dwiandi

Abstract

Sengketa merek dagang antara PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dan BYD Company Limited terkait merek "Denza" mencuat di Indonesia, menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung iklim usaha yang sehat. PT WNA mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023, sementara BYD baru mengajukan permohonan pada 8 Agustus 2024. BYD menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt. PST., menuntut pembatalan pendaftaran merek tersebut. Artikel ini menganalisis sengketa tersebut dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia, dengan fokus pada prinsip First to File, itikad baik, dan merek terkenal. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai dinamika sengketa merek dan implikasinya terhadap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Aliya Lathifa Restu, Universitas Esa Unggul

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Esa Unggul

Berliana Styoko Hayya, Universitas Esa Unggul

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Esa Unggul

Dini Dwiandi, Universitas Esa Unggul

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Esa Unggul

How to Cite

ANALISIS SENGKETA MEREK DAGANG DENZA ANTARA PT WORCAS DAN BYD DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(7), 231-240. https://doi.org/10.6679/v1vaee52

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.