PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM KASUS PERUNDUNGAN
Main Article Content
Abstract
Kasus perundungan atau bullying telah menjadi masalah serius di kalangan anak-anak dan remaja. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang terlibat dalam kasus perundungan menjadi topik yang penting untuk dibahas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang terlibat dalam kasus perundungan dan mengevaluasi kebijakan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis kebijakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang terlibat dalam kasus perundungan harus mempertimbangkan faktor usia, kematangan mental, dan latar belakang sosial anak. Kebijakan hukum yang berlaku harus dapat melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan yang efektif terhadap korban perundungan.
Bullying cases have become a serious problem among children and adolescents. Criminal liability for children involved in bullying cases and evaluate applicable legal policies. The research method used is normative legal approach. The results of the study indicate that criminal liability for children involved in bulyying cases must consider the age, mental maturity, and social background of the child. Applicable legal policies must be able to protect children’s rights and provide effective protection for victims of bullying.