TAHAPAN PEMBUATAN CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Daniella Sitanggang
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- CEDAW, Convention, Ratification, Implementation., CEDAW, Konvensi, Ratifikasi, Implementasi.
- Abstract
-
This study aims to analyze the process of formulation, adoption, and implementation of the CEDAW Convention (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) in the international legal system and evaluate its implementation in Indonesian national law. This study is a normative legal study that uses a statute approach and a historical approach. Data were collected through a literature study of international legal instruments, national laws and regulations, and official documents and reports from related institutions. The results of the study show that CEDAW was born from a long process in the international legal system and was officially adopted by the UN in 1979, then ratified by Indonesia through Law Number 7 of 1984. The implementation of CEDAW in Indonesia has been seen through the formation of various regulations and policies, including the ratification of the Law on the Crime of Sexual Violence and gender-friendly court guidelines. However, there are still various challenges such as the existence of laws that conflict with the principles of CEDAW, the lack of women's participation in politics, and the non-ratification of the Optional Protocol. Therefore, a stronger political commitment and legal harmonization are needed to ensure comprehensive protection of women's rights.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perumusan, pengadopsian, dan pemberlakuan Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dalam sistem hukum internasional serta mengevaluasi implementasinya dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, peraturan perundang-undangan nasional, serta dokumen dan laporan resmi dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CEDAW lahir dari proses panjang dalam sistem hukum internasional dan diadopsi secara resmi oleh PBB pada tahun 1979, lalu diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Implementasi CEDAW di Indonesia telah terlihat melalui pembentukan berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pedoman pengadilan yang ramah gender. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan seperti keberadaan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip CEDAW, minimnya partisipasi perempuan dalam politik, dan belum diratifikasinya Protokol Opsional. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen politik dan harmonisasi hukum yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan secara menyeluruh.
- Downloads
- Published
- 2025-06-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Daniella Sitanggang, Divany Harbina Emzilena Kaban, PERAN ICRC SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Similar Articles
- Ahmad Alfayum, Habibi al-Amin, TRADISI HIBURAN MUSIK “KIBOT” PADA ACARA WALIMATUL ‘URS PRESPEKTIF ‘URF (Studi Kasus Di Kelurahan Gurun Panjang Kota Dumai) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Arifa Fitri Rahmadani, Edhi Siswanto, Optimalisasi Peran Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo dalam Pembinaan Atlet Berprestasi , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bintang Kurnia Putra Pratama, Mar'ie Muhammad Irwan Ritonga, OPTIMALISASI AREA STERIL DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN DAN KEAMANAN DI LAPAS KELAS IIA RANTAUPRAPAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Almira Rahma Harningtyas, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, KRISIS ROHINGYA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN: TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL MYANMAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Allysa Aulia Firsa, PENGARUH KEADAAN MEMAKSA (FORCE MEJURE) DALAM PERJANJIAN DAGANG INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Fanny Ainisyah Ath-thariq , Fina Oktafiani, Janet Sabrina Heriyanto , PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN ADMINISTRASI ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH DI KOTA SERANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Adna Vika Aristiyani, IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANNG CIPTA KERJA TERHADAP REGULASI PERSEROAN TERBATAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ghalih Dwi Wibowo, Inggit Kusumaningrum Aulia Sukamto, Erika Silvi Setiawati, Adilah Dian Isnaeni, Khansa Adelia Labibah, STRATEGI PEGADAIAN DALAM MENGELOLA RISIKO GADAI EMAS STUDI KASUS KOMPARASI ANTARA PEGADAIAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Arefa Dwi Yusephira, Pradita Febriyanti, Agustinus Sanny Prasetya, Ardi Rizki Kurniawan, Tegar Harbriyana Putra, STRATEGI PENUNTUTAN KASUS GRATIFIKASI PEJABAT DAERAH: DILEMA PENERAPAN PASAL 2, PASAL 3, DAN PASAL 12B UU TIPIKOR DALAM PRAKTIK PERADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.