ANALISIS SENGKETA PERBURUAN PAUS JEPANG-AUSTRALIA DAN IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Pada tahun 2010 terjadi sengketa antara Jepang dan Australia mengenai perburuan paus, yang menimbulkan perdebatan di berbagai negara, hal tersebut merupakan konflik mengenai perlindungan lingkungan, sudah sejak lama Jepang melakukan perburuan dengan alasan untuk penelitian, namun Australia menentang dan menganggap tindakan yang dilakukan oleh Jepang dapat merusak populasi paus, di tahun 2010 Australia membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan melaporkan bahwa Jepang melakukan perburuan yang bertujuan untuk komersial namun berkedok penelitian ilmiah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti aturan-aturan hukum internasional yang berlaku, data diperoleh dari sumber hukum primer seperti perjanjian ICRW, dokumen IWC, dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ). Pada tahun 2014, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa program yang dilakukan Jepang merupakan tindakan yang melanggar perjanjian internasional. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi konservasi hewan laut dan menjadi contoh penting bagaimana hukum internasional dapat digunakan untuk menjaga lingkungan. Namun, setelah keputusan itu, Jepang tetap melakukan perburuan dengan cara baru dan bahkan keluar dari organisasi internasional yang mengatur perburuan paus. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru tentang bagaimana hukum internasional bisa ditegakkan secara efektif. Artikel ini mencoba menjelaskan latar belakang sengketa, proses hukum yang terjadi, serta dampaknya bagi perlindungan paus dan hukum internasional.