HUBUNGAN PENYIDIK POLRI DAN JAKSA DALAM PENUNTUTAN UMUM DENGAN KETENTUAN KUHAP
Main Article Content
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung prinsip yang menjamin kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum, artinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian untuk mengatur hubungan hukum dalam kepentingan bermasyarakat, ditentukan pula batasan-batasan atau ketentuan tentang subyek pelaku dan tingkah laku yang dirumuskan dalam aturan (norma) serta ancaman hukumannya (sanksi) yang disebut sebagai hukum materiil dan ditentukan pula bagaimana caranya badan- badan peradilan serta aparatnya melaksanakan penyelesaian terhadap pelanggaran hukum materiil yang disebut hukum formil. Dalam penelitian hukum normatif ini dilakukan penelaahan terhadap peraturan-peraturan yang ada relevansinya dengan judul penelitian yang akan dibahas. Pendekatan sosio legal research dimaksudkan untuk menjelaskan secara internal dan eksternal permasalahan yang diteliti beserta hasil yang diperoleh dalam hubungannya dengan aspek hukumnya. Proses penanganan perkara dari Penyidik Polri tidak mengikuti prosedur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 secara prinsipil menentukan adanya pembagian fungsi dan wewenang masing- masing. Pengaturan dan hubungan Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa selaku Penuntut Umum harus sejalan sesuai dengan ketentuan undang-undang