ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN DESA WISATA BATULAYANG KABUPATEN BOGOR BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG DESA WISATA
Main Article Content
Abstract
Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Desa Wisata yang bertujuan mengoptimalkan pembangunan melalui Desa Wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Desa yang menjadi tujuan wisata tersebut. Meskipun pengelolaan ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, akan tetapi cara-cara yang dilakukan dalam pengelolaan Desa Wisata masih dipertanyakan hasilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis pengelolaan Desa Wisata Batulayang dari sudut pandang Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Desa Wisata. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif atau pendekatan undang-undang (statute approach). Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa asas hukum/kaidah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Desa wisata. Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran sebagai berikut: Melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Desa Wisata, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan di dalam Pasal 3 Peraturan Bupati tersebut yang menjelaskan mengenai penyelenggaraan Desa Wisata yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mendayagunakan aset dan potensi yang dimiliki, menjamin pengelolaan potensi wisata dalam upaya melestarikan nilai-nilai budaya lokal dan memberdayakan masyarakat secara partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.