PERAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas peran strategis notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam memastikan kepastian hukum, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik dan investor. Dalam pasar modal, notaris tidak hanya bertugas membuat akta otentik, tetapi juga memverifikasi legalitas dokumen, keabsahan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal. Tanggung jawab ini semakin kompleks dalam proses penawaran umum perdana (go public), di mana notaris memiliki akses terhadap informasi sensitif yang harus dijaga kerahasiaannya dan tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, keberadaan notaris sangat vital dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem pasar modal yang adil, efisien, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan serta didukung data primer melalui wawancara dengan notaris dan pihak terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan fokus pada ketentuan hukum positif, praktik pasar modal, serta etika profesi notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun notaris telah memiliki dasar hukum kuat dalam UU Pasar Modal dan UU Jabatan Notaris, masih terdapat kebutuhan akan penguatan regulasi dan pengawasan dalam praktiknya. Diperlukan penegasan batas kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pasar modal, serta pengawasan yang lebih terintegrasi dengan OJK guna mencegah potensi penyalahgunaan informasi dan konflik kepentingan. Rekomendasi penelitian ini mendorong adanya pembaruan regulasi dan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk menjaga integritas profesi notaris dan stabilitas pasar modal secara menyeluruh.