EFEKTIVITAS PENEGAKAN PASAL 28 AYAT (2) UU ITE TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani ujaran kebencian di media sosial di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana prasarana, dan peran masyarakat berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi landasan hukum utama, implementasinya terkendala oleh multitafsir norma, kesulitan pembuktian unsur subjektif, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur forensik siber. Selain itu, penerapan pasal ini sering kali dianggap membatasi kebebasan berekspresi karena penyalahgunaan dalam kriminalisasi kritik. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi norma, peningkatan literasi digital, pelatihan aparat penegak hukum, dan pendekatan non-penal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan kebebasan berekspresi.