PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN MAKANAN YANG LAYAK PADA NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR
Main Article Content
Abstract
Salah satu hak yang diberikan kepada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan ialah mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Selama ini sering dijumpai dalam Lembaga Pemasyarakatan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan belum mendapatkan haknya sebagai warga negara. Seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, dimana kategori makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi tidak dijelaskan secara rinci seperti apa komposisinya, apakah sama dengan yang dikonsumsi oleh masyarakat luas pada umumnya atau terdapat perbedaan-perbedaan. Mengingat makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau pendekatan undang-undang (statute approach) atau biasa dikenal dengan metode perbandingan hukum. Dari hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Pemasyarakatan, salah satunya ialah dengan pemberian makan bagi narapidana dan tahanan sebagaimana diaur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Anak, Tahanan dan Narapidana. Hal ini dapat terlihat dari kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Anak, Tahanan dan Narapidana. Makanan yang layak menjadi salah satu hak warga binaan yang harus menjadi perhatian karena setiap manusia memerlukan makanan yang layak dengan asupan gizi yang cukup agar dapat menjalani berbagai aktivitas sehari-hari.