PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi masyarakat dari konvensional menjadi digital, termasuk dalam aktivitas jual beli secara online. Namun, kemudahan ini tidak lepas dari berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen yang rentan mengalami kerugian akibat penipuan, barang tidak sesuai, atau ketidaksesuaian layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia kerangka hukum untuk melindungi konsumen, masih terdapat celah dalam implementasi, terutama dalam hal pengawasan dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peraturan pelaksana dan peningkatan literasi hukum bagi konsumen agar hak-haknya terlindungi secara maksimal dalam transaksi daring.
Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen, transaksi online, UU Perlindungan Konsumen, transaksi elektronik.