IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DALAM SEKTOR PENDIDIKAN DI KOTA BENGKULU
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi kebijakan otonomi daerah dalam pengelolaan sektor pendidikan di Kota Bengkulu, dengan fokus pada disparitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Otonomi daerah di Indonesia, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan, termasuk pendidikan. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan di Bengkulu belum sepenuhnya efektif dalam menciptakan keadilan akses dan kualitas pendidikan. Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 mengindikasikan adanya perbedaan signifikan dalam rata-rata lama sekolah dan tingkat pendidikan yang ditamatkan antara Kota Bengkulu dan kabupaten lainnya. Faktor utama penyebab disparitas meliputi keterbatasan ekonomi, minimnya fasilitas pendidikan, distribusi guru yang tidak merata, serta kurangnya insentif bagi guru di daerah terpencil. Upaya pemerintah daerah, seperti program Sekolah Rakyat dan pemerataan guru, masih menghadapi kendala anggaran dan pelaksanaan. Temuan ini menegaskan bahwa otonomi daerah belum optimal dalam mengatasi ketimpangan pendidikan, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih responsif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Provinsi Bengkulu.