ANALISIS YURIDIS PENGARUH KEDUDUKAN OTORITA IKN TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Main Article Content
Abstract
Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dan pembentukan Otorita IKN menciptakan dinamika baru dalam ketatanegaraan, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 menegaskan kedudukan IKN setara dengan DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah provinsi. Namun, kepemimpinannya oleh Otorita setingkat kementerian yang juga menjalankan fungsi pemerintahan daerah menimbulkan ketidakjelasan fungsi kelembagaan. Sehingga nantinya hal tersebut akan menimbulkan tumpeng tindih kewenangan antara Otorita IKN dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis pengaruh kedudukan otorita IKN terhadap kewenangan pemerintah daerah menurut UU Nomor 3 Tahun 2022 dan apa saja potensi disharmoni atau tumpeng tindih kewenangan antara otorita IKN dengan pemerintah daerah yang mungkin timbul akibat dari pembentukan otorita tersebut. Pendekatan yuridis normatif dengan mempergunakan studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara dipergunakan pada riset ini. Hasil penelitian membuktikan bahwasannya Kepala Otorita IKN secara hukum mempunyai peran sebagai kepala pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, namun tidak dipilih secara demokratis, melainkan ditunjuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip dasar otonomi daerah yang menjunjung partisipasi dan akuntabilitas rakyat. Oleh karena itu, perlu ada penataan ulang sistem hukum dan administratif secara menyeluruh untuk memastikan harmonisasi aturan antara Otorita IKN dan struktur pemerintahan daerah yang ada.