PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DI ERA DIGITALISASI PASAR MODAL INDONESIA

Main Article Content

Doni Octavianus

Abstract

Foreign Direct Investment (FDI) merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama dengan perkembangan platform digital di pasar modal. Regulasi hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Penanaman Modal, Peraturan OJK, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing yang beroperasi melalui platform digital. Perlindungan ini mencakup perlakuan adil, keamanan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Namun, perkembangan teknologi digital menuntut regulasi yang adaptif untuk mengantisipasi risiko baru seperti kejahatan siber dan manipulasi data. Pemerintah dan OJK terus menguatkan pengawasan serta mempercepat proses perizinan melalui kebijakan one-stop service untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan modern. Dengan kerangka regulasi yang komprehensif, diharapkan investor asing semakin percaya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Article Details

Section

Articles

Author Biography

Doni Octavianus, Universitas Indonesia

Magister Hukum, Universitas Indonesia

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DI ERA DIGITALISASI PASAR MODAL INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(2), 1-10. https://doi.org/10.6679/c90ep575

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.