EFEKTIVITAS PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya dalam praktik pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri. Meskipun asas tersebut ini telah dijadikan pedoman normatif, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan, seperti birokrasi yang berbelit, keterbatasan infrastruktur digital, hingga rendahnya etika dan juga kapasitas aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menganalisis sejumlah jurnal ilmiah dan juga studi terdahulu untuk mengidentifikasi hambatan serta menawarkan solusi aplikatif dan struktural. Hasil analisis menunjukkan bahwa reformasi struktural, peningkatan kapasitas aparat hukum, digitalisasi sistem peradilan, serta penguatan koordinasi antarlembaga merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan asas peradilan yang efektif dan akuntabel. Penelitian ini memberikan kontribusi pada wacana pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang berorientasi pada efisiensi dan keadilan substantif..