PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PILKADA DI DESA MOJOAGUNG KECAMATAN KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2024

Main Article Content

Maulana Firmansyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif masyarakat terhadap praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Politik uang merupakan salah satu permasalahan yang secara signifikan memengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat lokal. Meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 Tahun 2017, praktik politik uang masih banyak dijumpai dalam berbagai bentuk seperti pemberian uang tunai, sembako, hingga bantuan fasilitas publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive meliputi kepala desa, ketua RT/RW, anggota BPD, tokoh pemuda, tokoh agama, dan anggota KPPS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang beragam terhadap politik uang. Sebagian besar menyadari bahwa praktik tersebut merusak demokrasi, tetapi tetap menerimanya karena alasan ekonomi, relasi sosial, dan lemahnya pengawasan pemilu. Politik uang dipandang sebagai hal yang “biasa” dan sulit dihindari dalam setiap kontestasi politik. Kondisi ini menunjukkan adanya normalisasi budaya transaksional dalam politik lokal yang berdampak pada meningkatnya biaya pemenangan dan turunnya kualitas partisipasi pemilih. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendidikan politik yang berkelanjutan, penguatan peran tokoh masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih efektif sebagai upaya strategis menekan praktik politik uang di akar rumput.


Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PILKADA DI DESA MOJOAGUNG KECAMATAN KARANGRAYUNG KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2024. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(6), 131-140. https://doi.org/10.6679/r5dzz810

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.