REKONTRUKSI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG MINERBA

Authors
  • Alfindo Andry Saputra

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Pentana Seniwati

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Alya Ramhadella

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Conny Fzeyn Ananda

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Pipi Susanti

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Kewenangan, Penetapan Wilayah, Pemerintah Daerah
Abstract

Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi sangat krusial mengingat implikasi yang diakibatkan pasca penetapan pasca penetapan suatu wilayah yang akan berdampak pada penataan ruang dan lingkungan hidup. Dengan demikan, kewenangan pemerintah daerah menjadi penting dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk meminimalisir dampak yang terjadi. Namun, pasca pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi sangat terbatas. Sehingga, penting untuk melihat bagaimana kewenangan daerah dalam pengaturan penetapan wilayah izin usaha pertambangan  di Indonesia dan seperti apa seharusnya kewenanagn daerah dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan ditinjau dari konsep desentralisasi asimetris.  Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui metode yuridis normative, dengan pendekatan konseptual dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan pasca pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 telah membatasi kewenangan daerah dalam pengelolan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Kewenangan pemerintah pusat yang sangat sentralistik dalam penetapan WIUP, dengan menegasikan ruang dan kawasan dalam penataan ruang di Daerah berpotensi memicu konflik horizontal dan vertikal bahkan ancaman terhadap degradasi lingkungan hidup. Oleh sebab itu, reposisi kewenangan pemerintah daerah sangat krusial dalam memitigasi terjadinya dampak negatif tersebut. Mengingat penetapan WIUP merupakan pintu masuk yang pertama dalam memastikan stabilitas ruang/kawasan di Daerah terkendali dengan baik.

Author Biographies
  1. Alfindo Andry Saputra, Universitas Bengkulu

    Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu

  2. Pentana Seniwati, Universitas Bengkulu

    Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu

  3. Alya Ramhadella, Universitas Bengkulu

    Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu

  4. Conny Fzeyn Ananda, Universitas Bengkulu

    Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu

  5. Pipi Susanti, Universitas Bengkulu

    Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu

Cover Image
Downloads
Published
2025-05-26
Section
Articles

How to Cite

REKONTRUKSI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG MINERBA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(2), 101-110. https://doi.org/10.6679/zhs30j12

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 178

You may also start an advanced similarity search for this article.