PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI

Main Article Content

Lazarus Katy Kole

Abstract

Era globalisasi telah mengubah secara signifikan dunia perdagangan, termasuk dalam hal perlindungan hukum untuk merek dagang. Merek dagang berfungsi sebagai identitas dan sarana promosi yang krusial bagi produk atau layanan dalam kompetensi global. Akan tetapi, kemajuan teknologi dan perdagangan antar negara juga meningkatkan ancaman terhadap pelanggaran dan pemalsuan merek dagang. Karena itu, perlindungan hukum bagi merek dagang untuk melindungi reputasi, eksklusivitas, dan nilai ekonomi dari sebuah merek. Artikel ini membahas sejumlah instrumen hukum yang diterapkan dalam perlindungan merek dagang di tingkat nasional dan internasional, termasuk perjanjian internasional seperti TRIPS dan Konvensi Paris. Di samping itu, analisis juga dilakukan terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan merek dagang di era globalisasi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam perdagangan global.


The globalization era has significantly transformed the world of commerce, including legal protection for product or services in global competition. However, technological advancements and cross-border trade have also increased the threat of trademark is essential to safeguard the reputation, exclusivity, and economic value of a brand. This article discusses various legal instruments implemented in trademark protection at both national and international levels, including international agreements such as TRIPS and the Paris Convention. Furthermore, it analyzes the challenges faced in the implementation of trademark protection in the globalization era and the steps that can be taken to strengthen legal protection in response to changes in global trade.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(8), 91-100. https://doi.org/10.6679/yabjd408

References

Gultom, M. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Jurnal Warta, 56(April), 97–108.

Hilmi, R. Z., Hurriyati, R., & Lisnawati. (2018). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 3(2), 91–102.

Kowel Fandy H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia. Lex et Societatis, V(3), 53–58. http://marketing-practice.blogspot.co.id/

Rahman, E. A., & Langlangbuana, U. (2025). DAGANG DALAM BISNIS DI INDONESIA Comprehensive Analysis of Legal Protection for Trademarks In Business In Indonesia Erval Ade Rahman PENDAHULUAN menjaga daya saing bisnis dan mendorong inovasi . Merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai disesuaikan dengan dinamika pasar yang terus berkembang . 2 strategi bisnis yang efektif dalam melindungi merek dagang mereka . Strategi ini mencakup berbagai. 7(1), 48–62.

Ahmadi Miru, Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek,

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 5.

Fatmawati Aminah, “Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM Di Indonesia,” NOTARIUS 16,

no. 1 (2023).

Kholis Roisah, konsep hukum hak kekayaan intelektual, setara press, malang, 2015, hlm. 25

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia), Bandung:

Refika Aditama, 2004, hlm. 127.

Makbul, Mohammad, and Lidia Fathaniyah. “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah Berbasis Mahasiswa.” Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 2, no. 2 (2023): 47–55.

Saputra and Santosa, “Pengaruh Perlindungan Merek Dagang Terhadap Praktik Persaingan Usaha Di Indonesia.”

Nina Kusumawati, “Perlindungan Merek Dagang Dan Dampaknya Terhadap Investasi Dan Inovasi Perusahaan,” Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 30, no. 3 (2022): 91–100

Mohammad Makbul and Lidia Fathaniyah, “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah Berbasis Mahasiswa,” Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 2, no. 2 (2023): 47–55.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.