STUDI KASUS FORENSIK TERKAIT PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN NOMOR 603/Pid.Sus/2024/PN.Cibinong)

Main Article Content

Deana Sekar Malinda

Abstract

Pemeriksaan proses suatu perkara pidana dalam peradilan pada hakekatnya bertujuan untuk mencari kebenaran materill terhadap perkara tersebut. Seiring waktu dengan peningkatan kasus kriminal dengan motif serta modus yang beragam, dibutuhkan ilmu yang mengkomondasi kepentingan para penegak hukum. Ilmu kedokteran forensik atau biasa disebut juga dengan ilmu kedokteran kehakiman menjadi semakin penting untuk proses peradilan dalam memperoleh keadilan. Penelitian ini membahas terkait pembuktian dalam perkara tindak pidana penganiayaan dari sudut pandang hukum forensik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan sumber hukum dari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan hukum lingkungan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku serta referensi lain mengenai pengelolaan limbah. Kemudian adapun kesimpulan yang di dapatkan dalam penulisan ini yaitu Visum et Repertum di mana sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses perkara pembuktian kasus penganiayaan. Peranan dokter forensik dapat sebagai pembuat Visum et Repertum dan dokter sebagai saksi ahli.


Kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual banyak terjadi di mana-mana bukan hanya di Indonesia tetapi hampir di seluruh dunia, sehingga kasus ini terus meningkat setiap tahunnya. Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau biasa disebut (KDRT) merupakan pelanggaran pada hak asasi manusia dan tindak pidana. Kasus KDRT ini dapat menimbulkan trauma dan luka pada korban, baik luka ringan, sedang maupun berat. Penilaian pada kasus KDRT ini dapat di lihat dari sudut pandang forensik sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjut. Sebuah laporan atas dugaan tindak pidana penganiyaan dalam rumah tangga atau biasa disebut KDRT terjadi pada seorang Perempuan/istri yang telah dilakukan oleh suami korban hingga mengakibatkan luka fisik serta psikis pada korban di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Pihak korban membuat laporan kepada kepolisian. Pada pemeriksaan yang di lakukan oleh dokter forensik medikolegal ditemukan luka yang berakibat penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuk beberapa waktu. KDRT singkatnya adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, Psikis, seksual, psikologis atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Pelaku KDRT dapat dikenai UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 berbeda pada penganiayaan yang dapat berdampak sama tetapi tidak dalam lingkup rumah tangga. Tidak setiap kekerasan termasuk KDRT meninggalkan luka. Luka yang tampak pun memiliki derajat yang berbeda-beda dimata hukum. Perlu peranan dokter ahli forensik medikolegal dalam menangani kasus forensik seperti kasus KDRT tersebut, sedangkan penetapan Undang-udang yang berlaku terhadap suatu kasus kembali kepada pihak berwenang.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

STUDI KASUS FORENSIK TERKAIT PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN NOMOR 603/Pid.Sus/2024/PN.Cibinong). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(8), 111-120. https://doi.org/10.6679/erewaj97

References

‘’ Munib M A, Justitiable-Jurnal Hukum, 1.1 (2018) “

“ Rumelda Silalahi, Jurnal Psikogenesis, 2.1 (2020) “

“ Triana Ohoiwituz, Ilmu kedokteran forensik Indeks dan Depresi Hukum Pada Ilmu Kedokteran (2007) “

“ Jurnal of Lex Generalis (JLS), 1.4 (2022), 489-501 “

“ Rika Susanti, Peran Dokter Sebagai Saksi Ahli Dipersidangan-jurnal kesehatan andalas, 2.2 (2013) “

“ Undang-undang PKDRT No. 23 Tahun 2004 “

“ Pasal 351 ayat (1), (2) / Pasal 358 KUHP “

“ No.8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 184 ayat (1) “

“ Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 “

“ Pasal 80 UU Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor.23 Tahun 2002“

“ Pasal 133 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 butir 28 KUHAP “

‘’ Pasal 179 ayat (1) KUHAP “

“ Kemen PPPA “

“ Kompas.com/Detik.com “

“ Polres Bogor “

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.