PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH: ANALISIS HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Reza Fatika Yuniar
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- sertifikat tanah, pemalsuan, pertanggungjawaban pidana, hukum agraria, KUHP
- Abstract
-
Sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat dan sah secara hukum dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Namun, maraknya pemalsuan sertifikat tanah telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat, merusak kredibilitas sistem administrasi pertanahan, serta mengancam kepastian hukum agraria. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan sertifikat tanah dalam hukum agraria, pengaturan hukum pidana terkait pemalsuan sertifikat tanah, serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan sertifikat tanah termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun, dan pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pelaku utama, penyuluh, maupun pembantu (Pasal 55–56 KUHP). Kendala penegakan hukum meliputi lemahnya pengawasan administrasi, sulitnya pembuktian forensik, dan adanya kolusi dengan oknum aparat. Upaya pencegahan memerlukan integrasi sistem digital pertanahan yang aman, peningkatan integritas aparat, sosialisasi hukum kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dan penerapan teknologi modern untuk memperkuat perlindungan hukum atas sertifikat tanah di Indonesia.
- References
-
[1] Abas, Devi Nurfadillah. (2023). Kedudukan hukum sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tidak sesuai prosedur administrasi di kantor pertanahan. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung.
[2] Abdul Mukmin. (n.d.). Manfaat Sertifikat Tanah sebagai Upaya Penertiban Administrasi di Bidang Pertanahan. Jurnal Widya Gama Mahakam. Diakses dari https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/download/192/140/287
[3] Badan Pertanahan Nasional. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: BPN.
[4] Hasan, Zainudin. (2019). “Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Agraria di Bandar Lampung.” Jurnal Hukum Agraria, Vol. 7 No. 2, pp. 132-150.
[5] Hasan, Zainudin. (2023). Criminal liability in land certificate forgery at Bandar Lampung National Land Agency. Ius Poenale, 4(1), 31–42. https://doi.org/10.25041/ip.v4i1.2911
[6] Hasan, Z., Indroko, F. A. A., Pratama, R. T. J., & Febrianti, A. D. (2023). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris/PPAT dalam pengurusan sertifikat hak milik rumah di Lampung. Sol Justicia, 6(1), 17–23.
[7] Indonesia. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jakarta: Pemerintah RI.
[8] Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[9] Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263, 55, dan 56.
[10] Jufri, N. (2023). Pemalsuan surat tanah rinci dan sanksi tindak pidana [PDF]. Universitas Bosowa Repository. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/handle/123456789/843
[11] Mahmud, Cahyo. (2021). Digitalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Prenadamedia Group.
[12] Nasution, Ridwan. (2020). Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
[13] Nurhadi, Anwar. (2018). Pelayanan Publik dan Integritas Aparatur dalam Sistem Pertanahan. Yogyakarta: Lembaga Studi Agraria.
[14] Putri, Y., & Prasetyo, A. (2024). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 620-635.
[15] Sardjono, A. (2017). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
[16] Siregar, Antonius. (2017). Perlindungan Hukum atas Hak atas Tanah: Perspektif Yuridis dan Sosiologis. Jakarta: Rajawali Pers.
[17] Warouw, G. (2024). Kajian yuridis pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) dalam hukum pidana. Lex Crimen, 3(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/32029
[18] Wibowo, Dedi. (2022). "Blockchain sebagai Solusi Keamanan Dokumen Pertanahan." Jurnal Teknologi Informasi dan Sistem Komputer, Vol. 10, No. 1, pp. 45-55.
[19] Halo JPN. (2024). Apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa karena sertifikat tanah palsu. Diakses 14 Agustus 2025 dari https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-A565
- Downloads
- Published
- 2025-08-16
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Asha Ladesya Purnasya, Devina Alif Laela, Reza Prima Ramadan, PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA BULLYING TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Agung Rammando, Dwi Puteri Lestarika, Wevy Efticha Sary, PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP IMIGRAN GELAP PELAKU TINDAK PIDANA DI INDONESIA : ANTARA SANKSI PIDANA DAN DEPORTASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Bhagawanta Atyuta Pradhana, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Putri Ramadhani Rangkuty, Dinda Ayu Arini Chaniago, Fitria Muchtar Siregar, Irham Mahromy Munthe, Irpan Mauliandi Damanik, Nia Amelia Suhada Dalimunthe, Rahman Al-Fauzi Siregar, ASPEK KRIMINOLOGI HUKUM DALAM KEJAHATAN DIGITAL REMAJA: STUDI UU ITE DAN FAKTOR SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Shinta Apriani, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jelita Riyanti Vilaskey Br. Sitorus, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL PERDAGANGAN NARKOTIKA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Novia Dwi Rahmadani, Ghinaya Zalfa Kanza, Asep Suherman, PERBANDINGAN HUKUM PENERAPAN HUKUMAN MATI ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA BELANDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Hari Nataleo Sembiring, Rosdiana Saehelena Br Pintubatu, Betaria Simbolon, Louis Immanuel, Samuel Hiskia Lumbanraja, JURNAL ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM STUDI KASUS PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI MEDAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Satria Ramadhan, ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH UNTUK MEWUJUDKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG AKUNTABEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Tiara Okta Yanti, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI NEGARA YANG TIDAK MENANDATANGANI STATUTA ROMA: IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA DAN UPAYA MENCAPAI KEADILAN GLOBAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.